Rekamfakta.com, Papua Barat – Kabupaten Kaimana, Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/23/I/2020/PAPUA BARAT/RES KMN/SPKT II.
Senin, 27/06/20, pukul 12.00 wita, seorang lelaki berinisial (S) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kaimana, melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di Hotel Diana, Jl. Trikora Kaimana, sekitar bulan April 2019.
Dalam keteranganya pelapor mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari sering datangnya pelaku berinisial AU yang tidak lain adalah anggota Polres Kabupaten Kaimana kerumahnya dan Pelapor sudah menganggap AU (terlapor) sebagai keluarga.
Tapi pada saat S (pelapor) tidak ada di tempat atau pada saat itu berangkat ke Makassar untuk belanja keperluan barang jualan, dan pada saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan hingga terjadi Perzinahan.
Saat Wartawan mengkonfirmasi masalah kasus dugaan Perzinahan tersebut kepada Istri pelapor yang dianggap sebagai korban oleh Pelapor yang berinisial B
“Benar, hal itu terjadi ketika suami saya tidak berada di rumah, berangkat ke Makassar, dan pada saat itulah AU menghubungi saya lewat handphone untuk bertemu, sayapun bingung ketika diajak untuk ketemuan. Tanpa berfikir panjang akhirnya saya pergi menjumpai AU, ketika bertemu AU mengajak saya ke hotel, bahkan sampai ke kamar hotel saya mengikutinya, sampai pakaian saya dibuka satu persatu, saya seperti orang yang tidak sadarkan diri, saya merasa malu” katanya dengan isak tangis
Kuasa Hukum Pelapor Christo D. Rahansamar,SH mengatakan bahwa Kasus dugaan Perzinahan ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Kabupaten Kaimana
“Saya mempertanyakan perihal masalah lambatnya penanganan Kasus ini tetapi penyidik yang menangani masalah ini memberikan keterangan bahwa Kasus ini masih dalam proses dan masih menunggu hasil koordinasi dari Mabes untuk mengetahui isi dari SMS dan Telephon yang sudah terhapus dari Telephon Seluler milik B, untuk dijadikan bukti pendukung dalam Kasus ini,” ucap Christo
“Kasus ini harus segera ditangani oleh pihak kepolisian Kaimana dan diproses secara hokum, tanpa ada pilih kasih,” pungkasnya. (Nael/RF)