Benarkah Sengketa Masjid Kembar Di Hutuo Belum Finish, Dan Akan Memasuki Babak Baru?

Ey
Foto istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Sengketa Masjid kembar di Kelurahan Hutuo Kabupaten Gorontalo, ternyata belum sampai pada puncaknya. Melalui kuasa hukum penggugat, kini dikabarkan sengketa Masjid kembar di Hutuo itu, akan kembali memasuki babak baru. Kamis, (07/05/2020).

Seperti yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum Penggugat Masjid Jami Nurul Falah Mohamad Rivky Mohi, SH. Hal ini dikarenakan, ada beberapa pertimbangan hakim yang keliru, menurut penghematan pihaknya. Sebab, bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan menurut pihalnya lagi, sudah cukup. Apalagi, salah satu saksi dari penggugat adalah mantan kepala KUA Limboto saat itu,

BERITA POPULER

“Terkait Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka kami Penggugat telah melakukan koordinasi, dan hasilnya kami akan  mengajukan pernyataan banding. Karena, ada beberapa pertimbangan hakim yang menurut kami selaku penggugat, adalah keliru. Karena, bukti dan saksi yang kami hadirkan sudah cukup, apalagi salah satu saksi dari Penggugat adalah mantan Kepala KUA Limboto saat itu,” ungkap Rivki.

Rivky juga menambahkan, dirinya berharap agar semua pihak untuk tetap bersabar dan menahan diri, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Negeri Limboto, boleh dikatakan belum berkekuatan hukum tetap, ketika pihak penggugat menyatakan banding,

“Kami selaku Penggugat, meminta kepada semua pihak agar dapat bersabar dan menahan diri, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, dengan adanya pernyataan banding dari kami selaku Penggugat, maka putusan Pengadilan Tingkat Pertama, boleh dikatakan belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (RED/RF)