Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Tujuan dari Pemerintah memberikan program bantuan berupa ternak kambing adalah untuk meningkatkan penyediaan protein hewani dan pendapatan rumah tangga yang diproyeksikan akan memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.
Program bantuan tentunya memberikan manfaat tidak hanya dari aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial. Manfaat dari aspek sosial dari terjalinnya relasi sosial yang harmonis diantara peternak penerima program dengan
pihak Desa dan sebaliknya. Sementara manfaat dari aspek ekonomi salah satunya dapat meningkatkan kesejahteraan para peternak.
Akan tetapi beda halnya yang terjadi di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, dimana salah satu penerima bantuan ternak kambing di Desa tersebut merasa telah “Dizholimi” oleh Okunum Aparat desanya sendiri.
Karim Tane, sebagai penerima bantuan ternak Kambing mengakui bahwa ternak kambing miliknya telah di rampas secara paksa oleh Kepala Dusun atas perintah dari Kepala Desa Mustika.
Bahkan menurut Karim Tane, tindakan tersebut bisa diduga sebagai tindakan perampasan dan bisa lebih parah lagi masuk kepada ranah pencurian karena kambing miliknya diambil secara paksa tanpa sepengetahuan dirinya dan pada saat dia dan orang seisi rumah tidak berada di rumah pada waktu kejadian.
“Mereka mengambil kambing saya tanpa sepengetahuan saya dan tidak ada orang sama sekali yang di rumah, jadi rumah kami tinggalkan dalam keadaan kosong waktu mereka mencuri kambing itu,” kata Karim
Menurut Karim, bantuan ternak kambing yang diberikan oleh Desa dan anggarannya berasal dari Dana Desa tersebut adalah program bantuan yang bergulir, akan tetapi dalam aturan yang berlaku selama ini ternak yang di gulirkan itu yang berjenis kelamin betina, bukan yang kelamin jantan, karena tujuannya adalah untuk di kembangbiakkan.
“Kambing bantuan yang saya punya itu mempunyai anak 2 ekor dengan jenis kelamin jantan dan betina, akan tetapi yang mereka rampas dan curi cuma kambing jantan dengan tujuan bukan di kembangbiakkan, malah lebih parahnya lagi hanya dijual untuk keperluan akikah, ini kan tidak masuk di akal, dan pencurian ini jelas sangat merugikan saya,”ratap Karim.
Ali Syahap, S.Pd selaku Ketua LSM GERAK saat dimintai keterangan menyatakan bahwa uang hasil penjualan dari Kambing Jantan milik Karim Tane tersebut hanya untuk memperbaiki fasilitas dan bangunan Kantor Desa Mustika.
“Bagaimana bisa uang hasil Kambing curian, lalu di pergunakan untuk perbaikan Kantor Desa, itu alasan dari Kepala Desa Mustika yang bernama Salma Yusuf, untuk perbaikan Kantor Desa ada Anggaran Dana Desa, kenapa harus di ambil dari hasil penjualan Kambing curian ??,” ketus Aktivis berkepala plontos ini.
Lebih parahnya lagi menurut Ali, Kepala Dusun yang bernama Asran Bakari alias Podu dan pembeli Kambing “curian” bernama Sani Abdullah alias Kasani sebenarnya sudah tahu bahwa itu Kambing adalah program bantuan bergulir dan yang di gulirkan itu cuma ternak kambing yang jenis kelamin perempuan bukan yang jenis kelamin jantan, dan itu sudah jelas ada dalam aturan.
“Kadus dan Pembeli kambing harus juga dikenakan hukuman karena telah mencuri barang milik orang lain dan juga bertindak sebagai penadah barang curian, dan saya berharap kasus ini bisa di usut tuntas oleh Kapolsek maupun Kapolres Boalemo,” Tandasnya
Sementara itu, Kepala Desa Mustika, Salma Yusuf saat di konfirmasi mengenai hal ini, mengatakan bahwa memang tahun 2016 ada bantuan kambing sebanyak 24 ekor dan Sapi 10 ekor untuk masyarakat, disertai dengan aturan perjanjian yang mengatur regulasinya dengan memakai materai 6000, dimana anak pertama dari Kambing tersebut akan di serahkan ke desa.
“Pada tahun 2019 akhir, saya sempat membangun Mahyani di belakang rumahnya Karim Tane, lalu saya sempat melihat ada anak kambing di situ sudah besar-besar, jadi saya bilang ke Sekretaris Desa, torang tidak ada doi untuk pendapatan Desa, ini saya punya plafon ruangan sudah akan runtuh, kebetulan di sana ada kambing, kemarin kan tidak sempat disetor yang anak pertamanya, berarti yang anak keduanya ini seharusnya untuk desa,”ungkap Salma Yusuf.
Ketika di tanyakan tentang pengambilan paksa secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik Kambing, Kades Mustika menuturkan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan Kasie Kesejahteraan untuk menghubungi pemiliknya
“Kebetulan rumah dari Kasie Kesejahteraan berdekatan dengan Karim Tane, dan Saya juga meminta bantuan Kepala Dusun untuk mendampingi pembeli untuk mengambil anak kambing tersebut, bahkan Kepala Dusun sampai mengantarkan langsung ke rumah pembeli tersebut” Tutup Salma. (0N4L/RF)










