Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Selain berdampak hukum, jual beli barang ilegal juga sangat merugikan Negara sebab disatu sisi oknum tertentu bisa mempermainkan harga barang, disisi lain dapat juga dipertanyakan mutu dan kualitas barang itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya potensi penimbunan dan penjualan barang illegal, maka awak media ini mendatangi langsung rumah pihak terduga untuk mendapatkan konfirmasi yang jelas.
Terduga pelaku yang berinisial HD ini tadinya disangka seorang yang berprofesi sebagai kontraktor, karena mempunyai banyak stock kawat bronjong dan kawat listrik. Material berupa logam itu merupakan barang yang langka dan tidak diproduksi secara bebas tanpa izin secara resmi dari pemerintah. Demikian juga halnya jika diperjualbelikan, tidak sembarang orang dengan leluasa melakukannya.
Sesuai pantauan awak media di lapangan, beberapa orang warga mengatakan penumpukan barang tersebut berlokasi di Desa Pilolalenga dan tersimpan di halaman belakang rumah HD dengan jumlah yang cukup banyak dan secara terbuka.
Saat pertama kali dikunjungi pukul 14.00 siang untuk dikonfirmasi (Minggu 01/10/2020), istri HD mengatakan bahwa suaminya masih beristirahat. Lanjut hingga pukul 17.20 Tim Media kembali mendatangi rumah HD dan menemui istrinya. Namun HD telah keluar rumah menuju Desa Batu Loreng untuk mengangkut barang.
Akhirnya awak media melakukan konfirmasi via Handphone Seluler milik isteri HD. Dan ketika ditanyakan tentang bisnis yang dikelolanya, HD mengakui usaha yang ditekuni itu melakukan kegiatan jual beli kawat listrik dan kawat bronjong.
”Saya memang melayani jual beli kawat listrik dan kawat bronjong, sama seperti sampel yang terdapat di gudang dan di toko saya,” tutup HD seraya mengakhiri percakapan.
(TIM/RF)