Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, menegaskan bahwa Pandu PTM merupakan upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi Penyakit Tidak Menular (PTM). Senin, (02/11/2020).
Menurutnya, PTM adalah salah satu masalah dalam pembangunan kesehatan di Indonesia dengan peningkatan beban biaya yang terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk meningkatkan, kemampuan petugas kesehatan di garda depan untuk mencegah dan mengendalikan PTM di masyarakat,
“Pandu PTM adalah upaya pencegahan dan penanggulangan PTM melalui peningkatan kapasitas petugas dalam pelayanan deteksi dini, monitoring dan tata laksana PTM melalui pendekatan faktor resiko dengan entry poin penatalaksanaan hipertensi dan diabetes,” tutur Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, pengertian Pandu PTM di FKTP adalah, penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian PTM yang dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP),
“Tujuan pencegahan dan pengendalian PTM yang mengutamakan aspek promotif dan preventif sasaran-sasaran Pandu PTM di FKTP meliputi individu dan atau kelompok masyarakat, baik yang beresiko PTM maupun yang tidak beresiko,” jelas Ridwan.
Ridwan kembali menjelaskan, gangguan-gangguan Indera dan Fungsional adalah satu-satunya masalah kesehatan, yang juga dialami oleh Indonesia sebagaimana negara-negara berkembang lainnya. Pemerintah telah melakukan segenap langkah agar dapat menanggulangi secara optimal, agar para aset bangsa ini dapat menjalani hidup yang layak dan berkulitas,
“Definisi dari Gangguan Indera yaitu panca indera yang terganggu atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tidak bisa melihat lingkungan sekitar untuk para penyandang tuna netra atau gangguan indera penglihatan. Untuk para penyandang tuna rungu atau gangguan indera pendengaran, tentu saja mereka tidak bisa berkomunikasi dengan sesama manusia,” jelas Ridwan lagi.
Selanjutnya Ridwan menambahkan, sesuai dengan amanat PMK 04 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal, caranya adalah dengan adanya program Pandu PTM di FKTP yang mengintergrasi kan penyelenggaraan PTM dan skrining PTM,
“Diharapkan dengan program tersebut, dapat menurunkan angka kejadian Penyakit Tidak Menular, dan mengendalikan faktor resiko,” harapnya.
MYP/RF