Rekamfakta.com , Provinsi Gorontalo – Penyidik Tindak Pidana Korupsu (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan 1 orang tersangka pada perkara dugaan korupsi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tahun Anggaran 2021 kemarin di Kabupaten Pohuwato dengan Pagu Anggarannya 8 Miliar Lebih.
Proses sebelumnya, pihak Kejaksaan memeriksa 2 orang saksi dalam proses Penyidikan Dugaan Tipikor Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 17 Desa yang berada di Kabupaten Pohuwato pada Dinas Perkim. Jumat 1/7/2022
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Mohamad Kasad pada konferensi pers menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati kali ini dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah ada, guna melengkapi berkas perkara korupsi dalam pekerjaan septic tank tersebut.
“ Adapun Saksi-saksi yang diperiksa pada hari ini berinisial DPAP dan JC yang kesemuanya merupakan pihak rekanan perusahaan CV. Mandiri Karya Bersatu selaku pihak penyedia khusus pada proyek tersebut, ” Jelas Kasad
Lebih lanjut kata Kasad, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, kemudian penyidik menetapkan 1 orang tersangka yang berinisial DPAP selaku Direktur pada Perusahaan CV. Mandiri Karya Bersatu.

“ Tersangka DPAP ini akan dilakukan Penahanan oleh Penyidik Kejati Gorontalo pada hari ini juga selama 20 hari kedepan untuk kemudian dipersiapkan pelimpahannya ke Penuntut Umum,” Ungkapnya
Masih lajntut Kasi Penkum “ Adapun perbuatan Tersangka DPAP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.” Tutupnya
Rachmad/Rilis/RF
Forum Wartawan Kejaksaan Agung Wilayah Gorontalo