Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Mendapatkan laporan masyarakat tentang banyaknya pemuda yang berpesta Miras, Polsek Kota Selatan yang di Pimpin IPTU Heru Setya Widada, SH bersama Kanit Intel Aipda Ardan Ali, KSPK II Aipda Sahrul Aliwu, Bripka Marwan Kau, Brigpol Hendra Liputo dan Bripka Doni Wumu dengan gerak cepat terjun ke lokasi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Setelah menginterogasi para Pemuda yang berpesta Miras tersebut, para pelaku Miras ini menunjukkan lokasi dan warung pembelian Miras dan akhirnya Unit Reskrim dan personil Polsek segera melakukan penindakan dan penyitaan.
BERITA POPULER
Kapolsek Kota Selatan IPTU Heru Setya Widada, SH mengatakan, pemilik warung yang menjual miras adalah seorang laki-laki bernama Anton Gawa, umur 52 tahun, pekerjaan swasta dan Alamat di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
“Berdasarkan Surat Penyitaan Nomor : SP Sita/50/V/2020/Sek-Selatan, Tanggal 24 Mei 2020 dan Miras yang berhasil kami sita yaitu Cap Tikus 15 botol, Pinaraci 3 botol, Kasegaram 3 botol, Bir Guinness 1 botol, Bir Bintang 2 botol,” ujar IPTU Heru.
Menurut IPTU Heru, semua jenis kejahatan pemicunya adalah Miras, maka dari itu Miras sangat wajib dibumihanguskan dari Kota Serambi Madinah.
“Kepada masyarakat, hindari untuk mengonsumsi miras, karena permasalahan selalu timbul jika sudah mengonsumsi miras, bagi remaja harus ada pengawasan dari orang tua supaya tidak salah untuk bergaul dan tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif, kepada penjual Miras akan dilakukan proses sesuai Hukum yang berlaku, tutup Kapolsek yang paling ganteng di Gorontalo ini. (ONAL/RF)





























