Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Ditengah situasi Darurat Corona yang dialami Provinsi Gorontalo, masih ada saja oknum yang tega memanfaatkan kesempatan ini hanya demi meraih kepentingan dan keuntungan pribadi semata, tanpa memikirkan nasib orang banyak yang panik karena wabah COVID-19 ini.
Betapa tidak, berkat kejelian dan insting yang kuat dari Personil SatBrimob Polda Gorontalo yang berjaga di Pos Perbatasan Taluda’a, Kabupaten Bone Bolango, akhirnya pada pukul 16.30 WITA, Minggu sore kemarin berhasil menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus.
BERITA POPULER
Miras ini berjumlah 500 liter yang di bagi pada 10 karung beras dan tiap karungnya berisi 50 liter, dan dimuat pada mobil Pick Up Merk Suzuki warna Silver, dengan Nomor Polisi DM 8289 AF dan dikemudikan oleh 2 orang sopir laki-laki berinisial SM dan AD.
Personil Brimob yang diwakili Bripka Martin Launda saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa Mobil Minibus tersebut awalnya bergerak dari Kabupaten BolSel menuju Provinsi Gorontalo dengan memuat sayur mayur.
“Pada saat akan memasuki pos perbatasan, kami sedikitpun tak menaruh curiga karena melihat sepintas Nomor Polisi mobil tersebut adalah awalan DM, berarti memang mobil itu asal Gorontalo, tetapi saat akan melewati pos, kami mencium aroma menyengat dari mobil tersebut, seperti aroma alkohol, mirip aroma Cap Tikus,” ungkap Bripka Martin.
Akhirnya mobil tersebut menurut Bripka Martin, dihentikan oleh Personil Brimob dan TNI untuk dilakukan penggeledahan secara teliti dengan membongkar tumpukan sayur mayur tersebut.
“Benar saja, kami menemukan sumber aroma alkohol yang menyengat dari 10 karung putih dan dipastikan karung itu berisi Miras jenis Cap Tikus yang disisipkan di bawah bongkahan sayur mayur tersebut,” tambahnya lagi.
“Barang bukti berupa Mobil Pick Up dan 10 Karung berisi Miras Cap Tikus beserta 2 orang sopirnya telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Brigadir Kepala Martin Launda. (0N4L/RF)
















