Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Sidang lanjutan antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo dan PT. Hutama Karya (HK) Gorontalo berlangsung menegangkan.
Hal itu dikarenakan saksi yang dihadirkan tergugat yakni PT. HK dianggap membuat pernyataan yang tidak relevan.
Baca juga:
Ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPK-RI Gorontalo Membidangi Hukum dan Advokat, Afrizal Pakaya, seusai sidang di PN (Pengadilan Negeri) Gorontalo beberapa waktu lalu.
” Agenda sidang hari ini ialah menghadirkan saksi dari tergugat dan Alhamdulillah sudah selesai, namun disini yang saya ingin pertegas kembali, bahwa pada saat pemeriksaan saksi, laporan hasil opname yang katanya saksi keluar tanggal 24 maret 2022, itu ternyata tidak ada, hasil opname itu keluar nanti tanggal 31 maret 2022..”, Jelas Afrizal.
Kata Afrizal dirinya kembali akan menyampaikan persoalan yang menjadi pernyataan dari saksi yang dihadirkan PT. HK pada sidang kesimpulan yang akan diagendakan tanggal 12 Desember mendatang.
“Kami menganggap bahwa, keterangan dari saksi itu tidak relevan, dan Insya Allah kami akan menyampaikan pada kesimpulan pada tanggal 12 Desember 2022, soalnya di kontrak nomor 35 atau kontrak yang terakhir, saksi tergugat juga mengatakan proses pekerjaan akan selesai dalam waktu 21 hari atau 3 minggu, sedangkan bukti yang ada pada kami pekerjaan itu harus selesai dalam waktu 14 hari,” Jelas Wakil Ketua LPK-RI Gorontalo Membidangi Hukum dan Advokat, Afrizal Pakaya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua LPK RI Gorontalo Hartono Moh Zain menyampaikan apresiasinya kepada PN Gorontalo yang sudah memberikan tempat dan ruang yang baik kepada pihaknya dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagai lembaga yang memperjuangkan berbagai macam persoalan konsumen yang ada di Provinsi Gorontalo.
” Kami adalah organisasi non Pemerintah yang bergerak didalam penegakan Hukum untuk konsumen ataupun masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo, alhamdulilah PN Gorontalo memberikan tempat dan ruang yang cukup baik kepada kami selama bersidang, dan saya berharap persoalan hukum yang sekarang kami tangani bisa segera dapat diselesaikan”, Tutup Ketua LPK RI Provinsi Gorontalo, Hartono Moh Zain.
Rachmad/RF