Tak direspon Pemda Malra, Pihak Ahli Waris Naik Pitam

04
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Maluku Tenggara – Perseteruan yang terjadi antara ahli Waris Abdullah Renyaan anak dari Soa Watdek (Ohoijang Watdek) Almarhum Hasan Renyaan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terkait dengan kepemilikan tanah yang diserahkan pada tahun 1953 berbuntut panjang, pasalnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara seolah olah Acuh dan tidak peduli dengan surat tagih janji sampai dengan somasi yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh kuasa hukum ahli waris Josep Welerubun,SH.

Perseteruan ini akhirnya ditanggapi serius oleh Raja Tual Bapak Djafar Tamher,SE, kepada media ini bebrapa waktu lalu, menurut Raja Tual bahwa pihaknya sangat tahu tentang perjanjian itu.

“terkait perjanjian itu kami (Red Djafar Tamher, SE ) sangat Tahu untuk itu kami pada prinsipnya sangat mendukung upaya yang telah dilakukan oleh pihak Ahli waris yang menagih janji kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang dimana sudah memakai serta membangun seluruh infrastruktur pemerintahan diatas tanah ahli waris yang notabenenya belum pernah ada kesepakatan penyelesaian masalah tanah tersebut dengan ahli waris”. ungkapnya.

05

Tamher juga meminta agar Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara Hi. M. Thaher Hanubun untuk secepat mungkin menyelesaikan persoalan ini agar tidak berbuntut panjang apabila pihak ahli waris kemudian mengambil langkah – langkan yang pada akhirnya akan merugiakan kita semua. tambahnya

Di tempat terpisah, Josep Welerubun, SH selaku kuasa hukum Ahli waris yang ditemui oleh media RekamFakta.com Sabtu 22/01/2021 mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara agar jangan sengaja untuk menutup Mata dan tidak menghiraukan surat tagih janji sampai dengan somasi yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh Kuasa hukum ahli waris.
“Pihak kami sudah tiga kali melayangkan surat tagih janji dan somasi tetapi sampai saat ini tidak ada respon yang baik dari pihak Pemda Maluku Tenggara” ungkap Welerubun.

Welerubun juga menyampaikan bahwa pihak kami tidak akan diam sampai pihak Pemda Maluku Tenggara Menjawab dan Merespon permintaan dari Ahli waris. Tegas welerubun

Terakhir, Welerubun menghimbau kepada pihak Pemda Maluku Tenggara agar merespon surat tagih janji dan somasi yang sudah kami layangkan dan Pemda mau untuk duduk bersama dengan pihak ahli waris untuk mencari solusi terbaik dari perseteruan ini. Tutupnya

RYW/RF