Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo membahas persoalan masa jabatan Penjabat Gubernur Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengungkapkan, masa jabatan Penjagub yang diketahui akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat internal komisi.
“Selain membahas masalah Pansus Aset, kami juga membicarakan terkait masa jabatan Penjabat Gubernur yang akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 mendatang,” kata Adhan, Selasa (16/04/2024).
“Sudah ada surat dari Kemendagri tertanggal 29 Maret yang masuk yang meminta kami untuk mengusulkan lagi nama-nama penjabat Gubernur sesuai dengan mekanismenya,” tambahnya.
Menurut Adhan, tidak ada hal-hal krusial yang diselesaikan oleh pejabat Gubernur dalam menyelesaiskan berbagai persoalan yang ada di Provinsi Gorontalo selama hampir satu tahun menjabat.
Oleh sebab itu, lanjut Adhan, komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo harus mengambil sikap terkait pergantian penjabat Gubernur yang akan datang.
“Komisi 1 mendesak pimpinan untuk segera membuat pertemuan dengan fraksi-fraksi untuk menggelar rapat untuk menentukan Jabatan Gubernur yang akan datang. Insyaallah ini yang akan kami lakukan,” tandasnya.
Agung/RF