Usai Terima SK, DPP KPK Tipikor Gorontalo Laksanakan Rapat Perdana Bahas Pelantikan dan Bimtek

IMG 20220815 165614
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com , Gorontalo – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pengawasan Korupsi, Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada pengurus Dewan Perwakilan Pusat (DPP) KPK Tipikor Gorontalo pada akhir juli kemarin. Usai menerima SK dan Kartu Tanda Anggota (KTA), KPK Tipikor Perwakilan Gorontalo langsung mengagendakan rapat perdana yang bertempat di Sekretariat DPP KPK Tipikor Gorontalo, di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur. Minggu 14/8/2022

Dari penjelasan Ketua Dewan Perwakilan Pusat KPK Tipikor Gorontalo, Hi. Kasmir Abdul Hamid SE, bahwa rapat perdana yang dilaksanakan itu membahas terkait rencana pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) kepada semua pengrus ataupun anggota lembaga tersebut.

“ Jadi, Dewan Perwakilan Pusat KPK Tipikor ini resmi menerima SK dari Ketua Umum, dan kita beranggotakan 27 orang termasuk KSB. SK ini selama 5 tahun, dan akan dievaluasi setiap tahunnya.” Ujar Kasmir menambahkan

Dirinya juga menjelaskan bahwa, Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Perwakilan KPK Tipikor sudah melayangakan surat ke Kesbangpol Provinsi Gorontalo terkait dengan keberadaan Yayasan ataupun lembaga mereka yang berdomisili di Kelurahan Moodu LT.3, dan kemudian surat tersebut sudah diterima oleh pihak Kesbangpol.

Terlepas dari rencana pelantikan dan bimtek yang akan dilaksanakan pada akhir agustus ini, pada rapat perdana Kasmir selaku Ketua Perwakilan KPK Tipikor juga memberikan arahan kepada devisi ataupun anggota yang tergabung untuk memahami isi apa yang telah tertuang dama AD/ART dan selalu mengahargai kode etik lembaga tersebut. Ia juga selalu mengingatkan bahwa KPK Tipikor merupakan yayasan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat untuk mengawasi, bukan memberantas.

Lebih lanjut, Kasmir menjelaskan seperti yang dikatakan Ketua Umum DPP KPK Tipikor, Dr. Marwan, S.Ag., SH., AP., M.Hum., MA, bahwa KPK Tipikor ini badan hukumnya adalah yayasan yang dibawah yayasan IC indonesia, yang fungsinya lanjut Kasmir, berkembang disegala lini, baik Hukum, Sosial, Pendidikan, dan Ekonomi.

Sesuai informasi yang diperoleh, Hari ini tgl (15/8) para devisi DPP KPK Tipikor Gorontalo telah mendatangi Kantor Gubernur Gorontalo, DPRD Provinsi, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mengantarkan surat pemberitahuan kepada Forkopimda Gorontalo, terkait dengan keberadaan mereka. Agenda berikutnya pada besok hari akan mengantarkan surat yang sama ke Kapolda Gorontalo dan Danrem 133/Nani Wartabone.

Terpisah, Sekretaris DPP KPK Tipikor Gorontalo, Rustam Anwar, SH., S.Pd., M.Si sedikit menambahkan terkait dengan rapat perdana yang dilaksanakan kemarin itu lebih ke menyatukan peresepsi dengan seluruh anggota yang tergabung, karena menurutnya dari 27 orang yang tergabung didalam lembaga tersebut, berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

Terakhir Sekretaris Perwakilan KPK Tipikor itu berharap agar rekan-rekannya yang tergabung didalam DPP KPK Tipikor ini, bisa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya seperti yang tertuang didalam AD/ART dan juga menjaga citra ataupun marwah dari KPK Tipikor.

RF/Neff