Kpu Kabupaten Kaimana Mensosialisasikan “Jadwal Dan Pilkada 2020”

Saa
Kegitan Sosialisasi di Gedung KPU Kabupaten Kaana (Foto Nael)
banner 120x600

Rekamfakta.com, Papua Barat – Kabupaten Kaimana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana mensosialisasikan Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang perubahan ke Tiga atas Peraturan KPU No 15 tahun 2019, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 yang di laksanakan di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kaimana dengan perwakilan Partai Politik yang di buka langsung oleh Ketua KPU Kaimana Kristianus Mathias Maturbongs,SE. Jumat 19-06-2020

Dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi turut juga hadir Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung Sik, Dandim 1804 Kaimana yang diwakili oleh Frans Aboda, Wakil Ketua DPR Kaimana Juguclin Claudia, Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong, Kepala Kesbangpol Kaimana Samsudin Maswati dan Kepala Bagian Pemerintahan Kaimana Fransisco E Beruatwarin.

Ketua KPU Kabupaten Kaimana Kristianus M Maturbongs dalam sambutanya bahwa tahapan Pilkada tahun 2020 mengalami Pergeseran Akibat Pandemi Virus Corona atau Covid19 pada saat ini dunia dan bahkan seluruh warga Indonesia pun mengalaminya, sehingga tahapan Pilkada yang di rencanakan pada tanggal 23 september 2020 sempat tertunda.

Kristianus juga menyatakan Pergeseran tahapan mengakibatkan jadwal pencoblosan yang sebelumnya pada tanggal 23 September 2020 tertunda, menjadi 9 desember 2020 yang sudah di tetapkan resmi melalui PKPU No 5 tahun 2020.

Pada sambutannya juga itu, secara tegas kristianus mengatakan “Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Rabu 9 Desember 2020”. Ujarnya

Terakhir, Dirinya berharap dan mengajak kepada masyarakat Khususnya Kaimana agar sama-sama mensukseskan Pilkada yang aman dan damai. “Mari kita sama-sama sukseskan Pilkada yang damai, aman dan lancar di Kabupaten Kaimana, Tutup Ketua KPU

Kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi pemutakhiran daftar pemilu sampai dengan pencalonan,oleh Komisioner KPU Kaimana.  (Nael/Rf)