Rekam Fakta, Bolmut – Rumah Dinas (Rudis) sebagai aset negara merupakan bangunan yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menjunjung pelaksanaan tugas pejabat dan ASN yang dihuni dengan waktu tertentu.
Berbeda dengan Rudis yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang sampai saat ini tidak di tempati.
Rudis tersebut berlokasi di Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Boroko tepatnya di Bigo Kecamatan Kaidipang.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat 08-09-2023 kondisi dari Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut tak ditempati dan dalam keadaan rusak serta dipenuhi rerumputan.
Menurut informasi, pada Tahun 2022 di duga pemerintah kabupaten Bolmut telah menganggarkan Anggaran kurang lebih Rp. 7 Miliar rupiah. Namun sampai saat ini perencanaan nya belum terealisasi Hinga Tahun 2023.
Kepala Inspektorat Bolmut an Sulha Mokodompit saat di konfirmasi awak media mengenai Rudis beberapa Minggu lalu melalui WhatsApp mengatakan;
“Untuk saat ini instansi terkait dalam hal ini Dinas PU masih melengkapi dokumen dan akan di bahas kembali dengan pimpinan untuk kelanjutan penyelesaian permasalahannya”. Ucap Sulha Mokodompit.
Sementara itu, Kadis PUPR Kabupaten Bolmut an Rudini Sumitro Masuara saat di konfirmasi Ketua LMPP Hendra Tololiu mengenai Rudis tersebut menyampaikan kalau;
“Rudis Bupati dan Wakil Bupati sudah jadi temuan KPK dari tahun 2021 -2022, sekarang, kemarin kita mau membangun cuma Desember 2021 itu turun tim KPK mereka minta LO saat itu setelah di exspose Kejati LO ini tapi dia hanya legal asisten (LA) sekarang ini sudah ditangani oleh Kejaksaan, kita sudah exspose dengan Kejaksaan sini, dari kejaksaan sudah ada saran saran dari KPK kita sudah buat, tingal dari kejaksaan ulang lagi expos ke Kejati, kita lagi nungu gimana hasil, artinya kalu itu dia ngak jelaskan kita juga susah untuk di bangun”.
“Kadis juga menyampaikan kalau Rudis itu aset Negara dan tidak ditempati karena kita kemarin sudah minta BPKP untuk audit investigasi termasuk juga ada minta tim. Dari kampus politeknik turun, itu kemarin kalau nda salah 2014 dari polres Bolmong itu diminta karena sudah masuk ke ranah APH, itu kadis kemarin belum bisa, dia takut untuk melakukan tindakan, nanti di Tahun 2017 ada surat Bupati untuk diminta investigasi, akhirnya sekarang karena aset negara kita ngga bisa tinggal sembarang, kalau cuma rumah pribadi kita sudah mau perbaiki, cuma karena dia aset negara banyak prosedurnya”.
“Dana 7 Miliar karena itu rekomendasi BPKP ada dua point, melakukan renovasi terkait perbaikan rumah Dinas, membicarakan ini dengan DPRD sebagai tim anggaran, saya angarkan 7 Miliar + 200 Juta untuk perencanaan tapi pada bulan Desember 2021 muncul datang KPK rekomendasinya lakukan LO dulu baru silakan di poin dimanfaatkan Rudis tapi terlebih dahulu memintakan LO kepada APH itu yang jadi persoalan. Saya nga berani bangun kalu LO tidak keluar dari apa akhirnya Anggaran 7 Miliar tidak di pake saya kembalikan saya tidak mau, kalau 200 juta dana perencanaan karena direkomendasi itu silahkan mengunakan yang independen saya pakai itu saya liat kan ini ternyata setelah di independen saya pakai untuk perencanaan independen lebih tegas dia ada surat pernyataan bahwa itu gagal konstruksi”, Sambungnya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi kepada Wakil Bupati Bolmut Drs. H. Amin Lasen mengenai persoalan tersebut mengatakan bahwa;
“2022 ada Anggaran 7 Miliar, rekomendasi KPK minta LO dari Kejaksaan, Kejaksaan tidak keluarkan LO, hanya surat pernyataan siap mendampingi, dari eksekutif sosampe di tingkat perencanaan, ada diluar 100 juta untuk Rudis Bupati dan 100 juta Rudis Wakil Bupati, dan itu suda selesai perencanaan sudah di expos, alasan 2022 tidak cukup waktu lagi akhirnya di jadikan Silpa 2023 yang rencana waktu itu Januari 2023 sudah mulai dilaksanakan tapi ternyata ini sudah bulan September tidak laksanakan”. Terang Amin Lasena.
Selain itu, Persoalan ini juga mendapat tangapan dari ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan Sulut (LMPP) Hendra Tololiu.
“Sampai akhir masa jabatan Bupati pasti tidak akan selesai dikarenakan belum ada putusan Legal Opining (LO) dari APH (Kejaksaan)”. Ucap Hendra Tololiu.
(MP/RF)














