Rekamfakta.com, Bone Bolango – PSBB merupakan sebuah penyelenggaraan pembatasan kegiatan-kegiatan di tempat umum dan mengkarantinakan diri sendiri didalam rumah. Tujuan dari PSBB yaitu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus COVID-19 yang sedang terjadi saat ini.
Di Provinsi Gorontalo, tahap sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tinggal satu hari lagi, dimana sosialisasi ini di mulai dari hari Senin dan akan berakhir sampai hari Rabu besok, (06/05/2020) dan pada hari Kamis akan dimulai penindakan bagi yang melanggar.
Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu saat diwawancarai oleh awak media rekamfakta.com menuturkan bahwa Tujuan PSBB ini adalah untuk memblokir dan mencegah penyebaran COVID-19 dalam skala yang lebih besar lagi dari sebelumnya. Jangka waktu PSBB 14 hari, apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang lagi selama 14 hari kedepan hingga tidak ada kasus lagi yang ditemukan.
BERITA POPULER
“Oleh karena itu saya meminta kepada semua aparat, baik yang di Kecamatan maupun yang di Desa bahkan sampai Kepala Dusun untuk pro aktif mensosialisasikan pemberlakuan PSBB ini, sebab suksesnya PSBB ini diawali dari mereka yang merupakan ujung tombak di tingkat Desa,” pungkas Halid Tangahu.
Menurut Halid, belum tentu semua masyarakat Bone Bolango yang ada di pelosok mempunyai alat komunikasi seperti Handphone atau Televisi dan sejenisnya untuk mendapatkan informasi tentang pemberlakuan SPBB ini beserta sanksi hukumnya jika melanggar.
“Maka dari itu, saya berharap Kepala Desa dan Kepala Dusun beserta aparatnya untuk turun langsung mensosialisasikan ini, agar masyarakat kita nantinya tidak terkena sanksi dan dampak hukumnya akibat melanggar PSBB ini,” tegas kader Nasdem ini lagi.
Sebenarnya inti dari aturan PSBB ini tidak jauh berbeda dengan himbauan pembatasan sosial (social distancing) yang sudah ada sebelumnya. Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Gerak warga di luar tempat tinggalnya dibatasi agar jumlah kasus positif virus corona berkurang.
Pemberlakuan PSBB hanya memberi penegasan bahwa semua tempat ibadah ditutup, kegiatan keagamaan dibatasi, operasional transportasi umum cuma sampai dari 06.00 sampai 17.00 WIB serta semua sekolah diliburkan.
“Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi semua Masyarakat di Provinsi Gorontalo pada umumnya dan warga Bone Bolango pada khususnya dari penularan Covid-19, hingga kasus ini berhenti. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri, marilah kita semua mematuhi anjuran Pemerintah demi kemaslahatan torang samua basudara,” tutup Halid Tangahu. (0N4L/RF)