Rekamfakta.com, Provinsi Maluku – Kab.Bursel, kurang lebih dalam waktu yang dekat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten buru selatan akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati buru selatan, hal ini dapat di pantau pergerakannya Beberapa bulan terakhir ini dengan melihat kencangnya pusaran arus persaingan paslon-paslon Cabup dan Cawabup dalam melakukan lobi-lobi ke berbagai DPP partai Politik di pusat untuk mendapatkan rekomendasi sebagai salah satu syarat bertarung di kancah Pilkada kabupaten buru selatan dalam perebutan kursi panas 01 di daerah yg juluki Lolik lalen fedak fena ini,
Hal tersebut disampaikan halim tuanakota Saat memberikan materi serta aturan-aturan UU KPU di halaman kantor KPU kabupaten buru selatan, 06/08/2020. Yang dihadiri 89 undangan di antaranya ketua-ketua partai politik yang di wakili oleh pengurus partai, KPU, BAWASLU, OPD, kepolisian, tim gugus covid19, OKP/OKPI, perwakilan tokoh agama dan masyarakat, tokoh adat, insan pers, dan stakeholder.
berbagai macam kerja keras dilakukan mereka bacalon melakukan lobi-lobi rekomendasi ke DPP partai politik di pusat, hal ini terbilang tidaklah mudah sebab butuh tenaga,modal dan pikiran serta saran dan masukan dari berbagai kalangan yg sudah di persiapkan masing-masing.
Kepada awak media, KPU kabupaten buru selatan menyampaikan telah melakukan Tahapan pencalonan, dengan pengumuman sebagai berikut.
1. Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tangapan dan masukan masyarkat pada tanggal 4 s/d 8 September 2020.
2.Pemeriksaan kesehatan 4 s/d 11 September 2020.
3. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, tanggal 11 s/d 12 September 2020.
4.Verifikasi syarat calon 6 s/d 12 September 2020.
5.Pemberitahuan hasil verifikasi calon 13-14 September 2020.
Demikian Syarat pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten buru selatan tahun 2020 sesuai yang telah ditetapkan serta mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan paparan KPU dalam persyaratan partai yang dibolehkan dalam melakukan pemberian usungan partai Minimal 20 persen perolehan suara atau 25 persen suara sah partai politik yang memperoleh kursi = 9.804 jumlah suara berdasar rujukan sumber KPU kab Bursel no 105./HK.03-1-KPU/8109/KPU-kab Bursel/VII/2020.
Lanjutnya kata halim bahwa Tahapan pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kab Bursel tahun 2020 di antaranya adalah sebagai berikut :
1.Pengumuman pendaftaran pasangan calon Tanggal 28 Agustus sampai 3 September tahun 2020
2. Pendaftaran pasangan calon tanggal 4-6 September 2020.
4.Virifikasi sarat pencalonan calon 4-6 September 2020.
Menurut angota KPU provinsi Maluku yang mengetuai Devisi halim tuanakota, yg di dampingi ketua dan anggota KPU provinsi dan KPU kab Bursel menjelaskan, Dari sisi penegakan aturan Inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan di berikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan kerumunan pada saat mendekati pemilihan. Sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan bersama soal bahayanya wabah covid 19.
Olehnya itu para partai politik juga bisa bekerja sama dan berkordinasi dengan kepolisian, KPU Bawaslu dan para penyelengara sesuai Inpres no 6 tahun 2020 . Jelasnya
untuk Partai politik hanya bisa mendukung dan mengusul salah satu pasangan calon, tidak bisa dua pasangan calon, itupun berdasrakan perolehan suara atau kursi di DPRD dengan standar minimal 20 persen atau 25 persen.
jadi kalau partai yang tidak memiliki kursi alias non seet di DPRD cukup mendukung pasangan calon sesuai aturan KPU Yang telah di tetapkan.
Mantan anggota KPU dua periode itu dirinya berharap Agara partai politik atau gabungan partai politik untuk segera memasukan angaran dasar dan angaran rumah tangga ke KPU sehingga bisa di lihat dan di Ferifikasi minimal 1 bulan sebelum partai bersangkutan mendukung atau mengusung bakal calon kandidat.
Terakhir kata Halim, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik harus dilampirkan dan perlihatkan kepada KPU karena kepengurusan partai sewaktu-waktu bisa dapat di bekukan jika ada pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku, sebab masing-masing partai politik kewenangannya berbeda-beda . Tutupnya. (Bahri Fakaubun/RF)