Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Utara, Adakan Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Lantas2
Foto istimewah
banner 120x600

Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Utara, lakukan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19, kepada para pengendara mobil yang melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Senin, (30/03/2020).

Kepala Satuan Lalu Lintas Gorontalo Utara IPTU. Lingga Ramdhani, Menjelaskan, sosialisasi ini dalam rangka pencegahan Covid-19 sesuai dengan surat edaran dari Bupati Gorontalo Utara, tentang buka tutup jalan diperbatasan Gorontalo Utara dengan Sulawesi Utara.

BERITA POPULER

“Kita hanya memberikan sosialisasi kepada pengendara kenderaan bermotor roda empat dan roda dua, yang akan menuju Sulawesi Utara, berkaitan dengan surat edaran Bupati Gorontalo Utara, tentang buka tutup jalan diperbatasan, yang dimulai Pukul 18.00 Wita sampai dengan Pukul 06.00 Wita, dalam rangka pencegahan Covid-19, Ungkap IPTU Lingga

Selanjutnya IPTU Lingga menghimbau, kepada para pengendara kenderaan roda dua maupun roda empat yang akan menuju Sulawesi Utara, saat sudah terjadi penutupat jalan, kiranya dapat beristirahat di wilayah Kecamatan Kwandang, untuk menghindari penumpukan antrian kenderaan di perbatasan Gorontalo Utara dengan Sulawesi Utara,

“Kami menghimabau kepada masyarakat pengendara kenderaan bermotor roda dua dan roda empat, saat sudah waktu penutupan jalan perbatasan, dihimbau untuk beristirahat saja di wilayah Kecamatan Kwandang, untuk menghindari penumpukan antrian kenderaan di perbatasan, dan silahkan melanjutkan kembali perjalanan pada esok hari,” himbaunya.

IPTU Lingga Juga menambahkan, untuk pelanggaran lalu lintas, tetap diperhatikan oleh pihaknya, namun hanya pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, muatan yang tinggi pada mobil truck, dan pengendara kenderaan roda dua yang tidak menggunakan helm pelindung kepala yang sesuai dengan standar keamanan,

“Untuk penegakan aturan lalu lintas tetap kami upayakan, tetapi hanya kepada pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, muatan yang tinggi dan beresiko, dan tidak menggunakan helm pelindung kepala,” tandasnya. (MYP/RF)