Waktu Dekat, Dukcapil MBD Bakal Sosialisasi Perbub Petugas Registrasi Desa

Afsa
Jemmy Tiwery
banner 120x600

RekamFakta.com, Kab. Maluku Barat Daya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), bakal melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan.

“Kita rencana sosialisasi Perbup ini di Dusun WET, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD, pada Rabu 29 September 2021 mendatang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten MBD, Jemmy Tiwery, kepada media ini, Senin 27/09/2021

Jemmy mengatakan, Perbup ini mengatur tugas dan tanggung jawab Petugas Registrasi Desa seperti peenerimaan berkas permohonan dokumen kependudukan dan proses pengusulan ke Dinas Capil MBD.

Selain sosialisasi petugas registrasi, menurut Jemmy Tiwery, akan ada lagi sosialiasai tentang kebijakan-kebijakan Pencatatan Sipil dan kebijakan pendaftaran penduduk.

“Dokumen kependudukan bukan hal baru, karena banyak orang sudah mengetahui. Tapi ada kebijakan-kebijakan baru yang kita rasa perluh disampaikan,” tuturnya.

Jemmy Berharap melalui sosialisasi ini dapat mempermudah masyarakat melakukan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami untuk dicatatkan sehingga dokumen kependudukannya lengkap. Tandasnya

Erick/RF